Kasat PolPP Lampura: Jika Benar Bersalah, Pasti Diberikan Sanksi Tegas

Kasat PolPP Kabupaten Lampung Utara Pirmansyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kasat PolPP Lampung Utara (Lampura) Pirmansyah memastikan memberikan sanksi tegas kepada bawahanya jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Hal ini menyikapi adanya penangkapan terhadap anggotanya berinisial RS oleh Satnarkoba, Senin (31/5/2021).

Pirmansyah mengatakan, telah mendengar penangkapan RS di Rumdis Sekdakab Lampura. Namun ia akan menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian demi mendapatkan sebuah keterangan yang benar-benar valid.

“Saya sudah mendengar informasi penangkapan itu. Memang benar RS itu salah satu anggota personil saya. Tapi sejauh ini, saya masih tetap mencari kebenaran informasi itu. Secepatnya saya akan jalin komunikasi dengan pihak kepolisian, demi mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian,” katanya, Selasa (1/6/2021).

Ia pum menyerahkan sepenuhnya persoalan RS pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Tentu, jika kemudian RS terbukti bersalah akan diambil tindakan tegas.

“Jika benar, saya sangat menyangkan dan menyesali perbuatan yang di lakukan RS. Karena hal itu sangat mencoreng nama baik Pemkab Lampura, dan nama baik kesatuan Praja Wibawa. Saya tegaskan, apa yang dilakukan RS diluar sepengetahuan saya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian untuk mengambil sikap terkait status RS sebagai anggota Satpol-PP Lampura. Setelah itu, dirinya akan menyampaikan laporan kepada Bupati, melalui Sekdakab Lampura, terkait proses hukum yang sedang di jalani RS.

“Kalau RS dinyatakan bersalah di mata hukum, kita akan memberikan sanksi tegas yaitu berupa pemberhentian dari tugasnya sebagai anggota Satpol-PP Lampura. Saya berharap, ini adalah peristiwa yang terakhir, anggota saya yang tersandung kasus narkoba,” pungkasnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :