Kasus Narkoba di Lampura Meningkat, Terdapat 86 Perkara Diputus

Kasi Intelijen Kejari Kota Bumi Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH,MH dalam pemaparannya pada sejumlah Mahasiswa UMKO ( Adi/Yono)

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menggelar program Jaksa Goes to Campus. Kegiatan itu dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) dengan mengusung tema “Diskusi Dan Pemahaman Delik Pidana Narkoba” Kamis (24/6/2021) kemarin.

Kegiatan Itu diikuti oleh para mahasiswa dan mahasiswa UMKO yang didampingi langsung oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Bram Fikma, SH, MH, dan Ruhly Kesumadinata, SH, MH.

Jaksa Goes To Campus ini dimotori Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama para mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari, SH, MH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH,MH dalam pemaparannya mengatakan, kasus narkoba di Kabupaten Lampung Utara mengalami peningkatan. Sampai bulan Juni 2021 sudah terdapat 86 perkara narkotika yang diputus dan telah berkekuatan hukum tetap dan ini akan terus bertambah, jika tidak bersama-sama melakukan pemutusannya dengan bersama-sama memeranginya.

” Pada dasarnya Negara memberikan perlindungan hukum kepada pecandu narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika” kata Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH,MH

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mendorong kepada seluruh mahasiswa UMKO Kotabumi untuk dapat juga menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya apabila ada rekan-rekan kita, kerabat bahkan keluarga yang menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika, agar secara sukarela melaporkan diri kepada institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Laporan Ini bisa kepada BNN maupun rumah sakit agar yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, dan bagi pecandu itu sendiri tidak perlu merasa khawatir dan takut karena secara hukum Negara hadir untuk memberikan perlindungan,”Jelasnya.

Terhadap pecandu yang tidak melaksanakan perihal tersebut dan memilih tetap untuk terus mengkonsumsi narkotika, maka akan berpotensi berhadapan dengan hukum yang bermuara pada pemidanaan. (Adi/Yono).

Redaksi TabikPun :