METRO – Tim Satgassus Pidsus Kejari Kota Metro menggeledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penggeledahan dilakukan pada 04 Mei 2026 Pukul 10.00 WIB bertempat pada Kantor Dinas tersebut. Selain kantor Dinas, penggeledahan dilakuakan di UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Selatan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Utara.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, Tim turut mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 unit barang elektronik dan 99 dokumen. Proses penggeledahan berlangsung selama 10 jam, selesai sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Neneng Rahmadini, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, ia menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan segera digunakan sebagai alat bukti untuk dasar penetapan tersangka, serta perhitungan kerugian negara.
“Kasus ini telah dinyatakan masuk ke tahap penyidikan umum, belum ada Tersangka yang ditetapkan. Ini masih proses perhitungan kerugian negara,” singkatnya saat gelaran konferensi pers, di Aula Kejari Metro, Kamis (07/05/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, dimana beberapa diantaranya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran rehabilitasi JIT.
“Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, tentunya telah ditemukan adanya dugaan penyelewengan, namun seperti apa modus operandinya belum bisa kami sampaikan lebih lanjut, nanti dijelaskan pada konferensi pers selanjutnya,” lanjutnya.
Sejauh ini, pada kasus dugaan Tipikor di Lingkungan Dinas DKP3 Kota Metro itu, Kejaksaan setidaknya telah memeriksa 34 saksi. Terdiri dari unsur Dinas terkait, hingga beberapa saksi selaku penerima manfaat.
Korps Adhyaksa menyebut, pihaknya akan segera menetapkan tersangka, jika nantinya perhitungan kerugian negara telah selesai dilakukan oleh tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. (Mahfi)