Kejari Lampura Kembali Panggil Saksi Perkara SPM

Tampak Kades Kinciran (mengenakan baju oranye) memasuki Kantor Kejari Lampura. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) dikabarkan bakal menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Simpan Pinjam Rp1,3 miliar.

Kabar penetapan tersangka oleh Korps Adhyaksa dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Simpan Pinjam telah beredar di kalangan awak media sekira pukul 11.35 WIB, Selasa 4 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan, sejak pukul 15.00 WIB belum ada tanda-tanda adanya penetapan tersangka. Namun, sekira pukul 16.40 WIB, terlihat Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah, JN mengenakan baju orange bersama kuasa hukumnya memasuki Kantor Kejari Lampura.

Sampai berita ini diturunkan, belum satupun pihak kejaksaan berhasil dikonfirmasi. Terlihat Kantor Kejari Lampura masih dipenuhi awak media menunggu kepastian informasi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Diketahui, Kejari Lampura telah memeriksa sejumlah kepala desa di Kecamatan Abung Tengah ‎terkait permasalahan dana simpan pinjam eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 silam senilai Rp 1,3 miliar. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :