WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan Kepala Kampung (Kakam) Umpu Bhakti Kecamatan Blambang Umpu, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan APBK 2015, Kamis (28/11/2019).
Kepala Kejari Way Kanan, M Judhy Ismono, SH. MH., mengatakan, tersangka diduga telah menyalahgunakan APBK 2015 sebesar Rp121,255,281. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan juga langsung melakukan penahan terhadap Suwarman.
“Tersangka dikenakan tiga pasal, Pasal 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun atau dengan subsider denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Padal ketiga, lanjut Jhudy, yaitu pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana jorupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
“Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan. Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pelimpahan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, Bandarlampung,” tutupnya. (Dian)