LAMPUNG TENGAH – Kritis pedas disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah (Lamteng), Sudirman Hasanudin, S, AP., terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan KPU Lamteng.
Dirinya menyangkan adanya dugaan penerimaan PPK yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan kurangnya profesional Panitia KPU Lamteng. Pasalnya tidak ada acuan yang dipakai, ketika nilai dan rengking terendah bisa ditetapkan menjadi anggota PPK).
“Apa acuan dan aturan yang dipakai, jika rangking dan nilai tertinggi tidak diterima? Artinya, tahapan perekrutan PPK saya anggap simulasi belaka dan tentu sangat mubazir anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah, jika hasil akhir jauh dari kata jujur dan adil,” kata Ketua SMSI Lamteng, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, lanjutnya, pertanyaan-pertanyaan wawancara pun yang diberikan kepada Hengki Saputra saat wawancara sama sekali tidak mengandung muatan terkait pemilu. Semestinya ada tiga poin yang wajib ditanyakan oleh panitia ke peserta, seperti pengetahuan kepemiluan, komitmen, dan rekam jejak.
“Akan tetapi hanya memberikan pertanyaan, status pernikahan, bergabung di organisasi manakah, dan apa pekerjaan sehari- hari, pertanyaan tersebut di luar daripada tentang Pemilu. Jadi petanyaan- pertanyaan wawancara yang ditanyakan kepada adinda Hengki Saputra, itu sama sekali tidak ada unsur menyangkut dengan penyelenggaraan Pemilu, sedangkan jelas diatur dan ada nilainya tersendiri dari tiga poin yg seharusnya dipertanyakan kepada peserta wawancara,” ucap Sudirman.
Dirinya juga menduga pengawasan terkait perekrutan PPK oleh Bawaslu tidak berjalan sesuai harapan masyarakat, dengan adanya kejadian tersebut, besar dugaan banyak lobi-lobi politik yang dilakukan oleh orang- orang tertentu yang diduga menitipkan agar duduk menjadi PPK.
“Nampaknya Bawaslu kecolongan terkait hal ini, kita tunggu apa action Bawaslu tentang dugaan penerimaan PPK yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutup Sudirman Hasanudin, S.AP.
Hengki Saputra selaku peserta yang memiliki peringkat dan nilai yang cukup tinggi pada seleksi penerimaan PPK di Kecamatan Gunung Sugih, merasa sangatlah dirugikan, pasalnya nilai dan peringkat yang diraihnya jauh lebih tinggi daripada salah satu calon peserta yang telah dipilih dan diumumkan oleh KPU Lamteng.
“Saya diantara yang merasa sangat dirugikan terkait ini. Nilai saya tinggi dan rangking pun saya diangka 8, namun 10 besar pun nama saya dihilangkan, ini ada apa sebenarnya? Bukannya saya memaksakan kehendak harus diterima, akan tetapi sistem yang tidak benar inilah yang saya protes, karena dikhawatirkan, gaya dan cara seperti ini akan selalu dan selalu terulang kembali,” ucap Hengki Saputra.
Selain itu juga, beberapa peserta yang masuk katagori nilai tertinggi tidak masuk dalam 5 besar, jangankan lima besar, sepuluh besar pun tidak terlihat. Sedangkan nilai yang dimaksud ialah jumlah nilai dari hasil akumulasi seluruh pertanyaan proses mulainya tahapan perekrutan PPK.
“Namun sangatlah miris dan terlihat jelas dugaan kecurangan, ketika yang diterima salah satu diantaranya dari 5 PPK yang memiliki nilai yang cukup rendah dan rangking di posisi 12 bisa diterima, sedangkan rengking ke tiga dan ke delapan diabaikan oleh panitia,” tutup Hengki.
Hal tersebut tentu menuai berbagai pertanyaan, Janggal, kontroversi dan polemik di kalangan masyarakat, jika rangking dan nilai hasil tes tidak diutaman untuk menjadi anggota PPK, benarkah Pemerintah Pusat membuang anggaran sia-sia setiap tahapan pemilu menjadi mubazir. Hengki sangat menyangkan panitia seleksi jika berbuat kecurangan, karena jika itu terjadi, maka mengancam pemilu yang tidak berkualitas lantaran penyelenggaranya saja dinilai tidak transparan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Lamteng Irawan menyampaikan, bahwa semua telah mengikuti juklak dan juknis yang ada. “Tahapan yang dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dan mekanisme kepemiluan yang ada,” ucap Irawan seolah tidak mengetahui yang terjadi.
Terkait dengan diputuskan dan protes nilai rendah namun diterima menjadi anggota PPK Kecamatan Gunungsugih, dirinya menyarankan untuk mengajukan surat tanggapan dari masyarakat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. “Kalau ada yang merasa keberatan, silahkan ajukan surat tanggapan kepada kami, agar kami bisa melakukan evaluasi,” lanjut Ketua KPU.
Tetapi terkait acuan apa saja yang dipakai, saat nilai terendah bisa ditetapkan menjadi anggota PPK, Ketua KPU Lamteng enggan memberikan komentar. (Red)