Komisi I Pringsewu Minta Lima OPD Segera Devinitif

Komisi I DPRD Pringsewu saat RPD dengan BKD di Ruang Rapat DPRD setempat. (Nanang)

PRINGSEWU – Komisi I DPRD Pringsewu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian (BKD), Jum’at (3/4/2020). Rapat tersebut membahas rolling pejabat yang telah dilakukan.

Plt BKD Pringsewu, Ani Sundari menjelaskam, pergeseran Kadikes Pringsewu berdasarkan Rekomendasi KASN tertanggal 4 November 2019 terhadap hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan. Dimana uji kompetensi di ikuti oleh 19 pejabat tinggi pratama.

“Sebenarnya pelantikan ini sudah harus dilakukan pada kisaran Januari – Februari, namun karena persoalan tehknis sehingga pelantikan tertunda. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS, dimana pejabat eselon II yang sudah menjabat 5 tahun lebih akan dievaluasi,” ucapnya.

Setelah mendengar dasar mutasi tersebut, Komisi I menyimpulkan tidak ada persoalan terkait rolling. Namun Komisi I menilai waktu mutasi tidak tepat.

“Komisi I hanya mempertanyakan waktunya agak kurang tepat, karena Bupati baru saja menetapkan status daerah Tanggap Darurat Kabupaten Pringsewu yakni melalui SK No B/314 tertanggal 27 maret 2020,” bebernya.

Seharusnya, kata dia, mutasi dapat dilakukan sebelum atau menunggu status tanggap darurat dicabut. “Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen kita dalam hal ini pemerintah daerah dalam penyebaran Covid 19,” tegasnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada kendala yang dihadapi jika jabatan Kadiskes di Plt-kan. Dimana UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan pada pasal 14 ayat 1, 2, dan 7 mengatur tentang kewenangan Plt.

“Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak terhadap perubahan status hukum dan anggaran. Contoh, keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar, seperti penetapan perubahan strategi dan rencana kerja pemerintah. Plt hanya meneruskan program yang sudah ada. Sementara situasi yang kita alami saat ini memungkinkan dilakukannya perubahan strategis,” urainya.

Karenanya, Komisi I khawatir dengan status Plt akan menjadi menghambat fungsi dan tugas yang seharusnya di laksanakan. “Belum lagi seorang Plt masih butuh waktu untuk mempelajari program yang sedang dan akan di jalankan,” tambahnya.

Mempertimbangkan hal tersebut, Komisi I meminta agar bupati dapat segera mendevinitifkan para pejabat yang saat ini Plt. Agar tugas dan fungsi dapat berjalan efektif.

“Saat ini mungkin ada lima organisasi perangkat daerah yang berstatus Plt, kami menghimbau agar segera mendevenitifkan para OPD. Sekali lagi menurut hemat kami bahwa penempatan pejabat non devenitif dalam sebuah organisasi pemerintahan bisa mengakibatkan pelayanan yg kurang maksimal terhadap pelayanan publik,” tukasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :