Komplotan Pembobol Rumah Dicokok Polisi, Salah Satunya Masih Berusia 15 Tahun

Keempat pelaku pembobol rumah kosong Indraloka Jaya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Lambu Kibang. (Andika)

TULANG BAWANG BARAT – Polsek Lambu Kibang mengamankan empat pelaku pembobol rumah. Mirisnya, salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi, Jumat (30/08/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya. Korbanya Heri Purnomo (35) petani warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua buah sangkar burung, burung kacer, dan HP (handphone) merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam, yang semua ditaksir seharga Rp. 5 Juta,” ungkapnya, Kamis (5/9/2019).

Ia menerangkan, Pencurian pada, Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi saat korban keluar rumah menjemput anaknya yang dititipkan di rumah orang tuanya. Posisi rumah orang tuanya tersebut berada satu kampung dengan korban.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumahnya korban langsung masuk melalui pintu depan, lalu menuju ke dapur. Disana, korban melihat dua buah sangkar burung, burung kacer dan HP miliknya sudah hilang, diperkirakan para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap kamar mandi lalu kabur melalui pintu belakang,” jelasnya.

Berbekal laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Akhirnya pada, Rabu (04/09/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, di Kampung Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang para pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku berjumlah 4 orang, berinisial SU, JI, IT, dan RU. Pelaku berinisial RU ini masih berusia 15 tahun. Mereka semua warga Kampung Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” bebernya.

Kronologis penangkapan, lanjut Kapolsek, kali pertama petugas berhasil mengamankan IT, dari tangan IT berhasil diamankan barang bukti berupa HP merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam. Dari keterangan pelaku ini, BB tersebut didapatnya membeli dari pelaku JI seharga Rp. 50 Ribu.

“Petugas kami lalu menangkap pelaku JI, dari keterangan pelaku JI bahwa HP didapatnya dari pelaku RU dengan cara barter dengan seekor burung merpati nantinya. Petugas lalu menangkap pelaku RU, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap, bahwa dia melakukan pencurian bersama dengan pelaku SU. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU, di rumahnya petugas kami berhasil menyita BB berupa dua buah sangkar burung,” urainya.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, untuk pelaku RU dan SU. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan pelaku JI dan IT akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya. ( Andika )

Redaksi TabikPun :