LAM TENG – Sepintar pintar tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini pantas dijuluki kepada Eko Waluyo (29), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pemuda ini apes tertangkap tangan lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis shabu-shabu oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar. Pelaku terduga penyalahgunaan barang haram tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian dikontrakannya tepatnya dibelakang Hotel Bunda bandarjaya lamteng, Rabu malam (15/2).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol. Saifulloh menjelaskan, kronologis penangkapannya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan aksi kejahatan dikontrakannya. Sehingga masyarakat yang ada disekitaran rumah pelaku merasa resah dan memutuskan untuk melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian setempat.
“Tadi malam kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dikontrakan pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi penjualan dan berpesta Narkoba. Atas laporan ini saya bersama kanit dang anggota Polsek Terbanggi Besar langsung meluncur ke TKP melakukan penangkapan. Dan akhirnya kami berhasil manangkap pelaku atas nama Eko Waluyo beserta barang buktinya berupa shabu-shabu sebanyak satu plastik kantong kecil.”terang Kapolsek kepada awak media saat menggelar ekspos di Mapolsek setempat, Kamis (16/2).
Atas perbuatannya, pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut akan dikenakan pasal 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancaman penjara maksimal 12 tahun.
”Untuk tersangka beserta barang buktinya saat ini masih kita amankan di Mapolsek setempat untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.”ungkapnya.
Mantan Kapolsek Gunung Sugih ini menambahkan, selain terjerat kasus Narkoba, tersangka juga terlibat kasus penggelapan motor dengan pasal 372 KUHP tahun 2015.
“Kedepannya kami akan terus berupaya memutuskan matarantai daripada pengedar-pengedar Narkoba yang sering beroperasi diwilayah hukum setempat, dalam rangka memerangi dan menekan angka penyalahgunaan barang haram tersebut di Lampung Tengah.”pungkasnya.
Sementara pengakuan dari tersangka, dirinya baru 2 kali menggunakan barang haram tersebut.
“Dua bulan yang lalu saya pernah make 2 kali. Dan keluarga saya juga belum tau kalau saya ditangkap Polisi. Kalau untuk penggelapan motor, itu saya gadaikan Rp.1,5 juta dengan sopir Hartoyo di Punggur, transaksinya kami ketemuan di Gotong Royong. Tapi orangnya sekarang sudah tidak ada lagi, kalau duitnya saya gunakan untuk makan dan bayar utang.”katanya.(Mozes)