Way Kanan – KPU Way Kanan gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) bersama PPK-PPS pemilihan gubernur lampung 2018. Kegiatan berlangsung selama 3 hari di 14 kecamatan dengan membentuk 5 tim untuk melakukan pendampingan.
Komisioner KPU way kanan, Refky Dharmawan yang turut dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu diatur oleh tahapan (jadwal), bukan tahapan yang diatur oleh penyelenggara.
“Semakin dekatnya pelaksanaan penghitungan suara, KPU sudah mempersiapkan dan mengatur jadwal untuk melaksanakan Bimtek PPK-PPS terkait dengan tungsura yang diatur dalam PKPU No. 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” terangnya.
Juga memberikan materi kepada petugas KPPS tentang pelaksanaan dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mengingat adanya peraturan baru yang tertuang Dalam PKPU no.8 thn 2018, pemilih Wajib menunjukkan KTP-el atau suket dari Dukcapil pada saat akan memilih, meskipun pemilih telah tedaftar dan mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan.
Ia menghimbau kepada KPPS untuk lebih teliti dalam pengisian formulir terkait hasil penghitungan suara, juga bagi PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan. KPPS wajib menyerahkan formulir C , C1 (hasil penghitungan) dan Dptb (daftar pemilih Tambahan) ke KPU pada hari yg sama (27 juni 2018) untuk di scan dan di input di Sistem informasi penghitungan suara (situng),yang nantinya dapat di akses oleh publik.
”Hal ini dilakukan KPU agar PPK-PPS juga bisa melakukan Bimtek kepada KPPS. Sehingga pada Hari H, rekapitulasi yang dilakukan PPK, PPS dan KPPS bisa berjalan lancar,” tukasnya. (Dian)