LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus 32 kriminal dari 34 kasus kejahatan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Satreskrim selama dua bulan.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho menerangkan, 34 kasus terdiri dari kasus pembunuhan, curas, curat, curanmor, tipu/gelap, judi, cabul, ancam, aniaya dan pencurian.
“Kasus yang menonjol adalah penangkapan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Juga perkara oknum PNS Lapas Waykanan pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan calon Pegawai Negeri Sipil,” kata didampingi Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Pres di Mapolres setempat, Jumat (4/12/2020).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa, 10 uniy sepeda motor, dua bilah sajam, satu kunci T, uang tunai Rp. 419 ribu, 10 unit Hp 10, satu unit kompor gas, dan lima tabung gas.
Ia mengaku, tersangka yang diamankan kebanyakan warga luar Lampura. Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan lebih menggiatkan patroli di Jalan Lintas Sumatera, serta jalan desa, melalui anggota Satuan Sabhara Polres Lampura.
“Mari bersama-sama kita ciptakan kondusivitas Kabupaten Lampung Utara. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 saya menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Adi/Yono)