Langgar Jam Operasional, Enam Tempat Usaha di Kota Metro Disanksi Peringatan Pertama

Satgas Covid-19 Kota Metro saat memberi sanksi pada salah satu tempat usaha yang melanggar jam operasional PPKM Diperketat. (Ist)

METRO – Langgar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat, enam tempat usaha di Kota Metro Lampung diberi sanksi peringatan oleh Satgas Covid-19 Kota Metro lantaran melanggar.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro, Yoseph Nenotaek mengatakan, sejak hari pertama pemberlakukan PPKM mikro diperketat, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi kepada enam tempat usaha saat operasi yustisi.

“Total ada enam tempat usaha yang melanggar jam operasional. Hari pertama itu Jus Buah Kevin, Cafe Janji Jiwa, dan Toko Sepatu Carvil. Sedangkan Kemarin Banana Foster, Panca Caffe, dan Yo Bekri. Kami beri sanksi peringatan pertama karena telah melanggar jam operasional,” kata Yoseph mewakili Kasat Pol PP, Rabu (14/7/2021).

Ia menegaskan akan memberi peringatan kedua jika terpantau masih melanggar. “Termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), mulai dari sidang, hingga penutupan sementara atau pencabutan izin usaha jika masih terus melanggar,” lanjut Yoseph.

Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Metro, lanjut Yoseph, akan terus melakukan operasi yustisi pada setiap tempat usaha yang melanggar PPKM Mikro diperketat hingga 20 Juli 2021.

Sesuai Intruksi Wali Kota Metro Nomor 12/INS/LL-01/2021, tempat usaha rumah makan, pusat perbelanjaan, kafe, dan lainnya dibatasi. Mengikuti aturan, pukul 17.00 WIB wajib untuk tutup dan layanan makanan diperbolehkan melalui pesan antar atau online hingga pukul 20.00 WIB. (Adi)

Redaksi TabikPun :