Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Pringsewu Dibubarkan

Tim gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan pesta hajatan yang tak mengindahkan himbauan satgas Covid 19. (Nanang)

PRINGSEWU – Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu membubarkan pesta pernikahan di Pekon Bumiayu Pringsewu Lampung, Selasa (22/6/2021).

Pembubaran lantaran pesta tersebut tak mengindahkan himbauan Satgas Covid 19, serta tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Di lokasi pesta, tamu undangan berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.

Pesta pernikahan itu pun menggelar hiburan orgen tunggal tanpa memiliki izin. Alhasil, Tim gabungan Satgas Covid-19 berisi TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan pesta tersebut.

Tak hanya dibubarkan, orgen tunggal yang menimbulkan kerumunan itu pun langsung diangkut oleh tim satgas. Panitia pesta hajatan itu tampak pasrah saat Tim Satgas Covid 19 membubarkan gelaran pesta yang yang menyebabkan kerumunan dan tak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Pekon Bumiayu Hadirin membenarkan pembubaran tersebut. Hadirin mengaku, tidak pernah mengeluarkan izin keramaian hiburan orgen tunggal tersebut.

“Karena sewaktu pembentukan panitia tidak ada hiburan orgen tunggal. Namun, faktanya warga tetap membandel gunakan hiburan orgen,” bebernya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :