LAMPUNG SELATAN – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami, meminta masyarakat memanfaatkan rembug desa/kelurahan untuk menyelesaikan konflik antar warga. Hal ini disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (8/8/2020).
“Jangan sedikit-sedikit lapor Polisi. Kalau dibawa ke hukum, bisa-bisa rugi semua,” ujarnya.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang itu menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mukhlis Basri dan budayawan Darmadi sebagai narasumber. Juga hadir, Sekretaris Desa Bumisari, Andre Kurniawan.
Menurut Lesty, rebuk desa/kelurahan merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik, sehingga tidak sampai menjadi persoalan hukum yang bisa berlarut-larut dan merugikan semua pihak.
“Manfaatkan rebuk desa dengan baik agar setiap konflik di masyarakat bisa diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan,” ajaknya.
Sementara Mukhlis Basri mengatakan, timbulnya konflik terbuka di masyarakat, pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan. Akibatnya, permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.
Karena itu, mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu, meminta masyarakat tidak cepat-cepat membawa setiap konflik antarwarga ke ranah hukum. Alasannya, jika setiap konflik diselesaikan melalui jalur hukum, selain membutuhkan waktu lama, juga bisa merugikan semua pihak.
Mukhlis menambahkan, kehadirannya tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar beberapa bulan ke depan. Namun dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkonflik karena berbeda pilihan.
“Jangan gara-gara beda pilihan, bermusuhan dengan tetangga. Beda pilihan itu biasa, hargai pilihan masing-masing,” imbaunya.
Senada disampaikan Darmadi, ia menyebut Perda Rebuk Desa/Kelurahan merupakan sarana untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik antarwarga. Contohnya, jika ada sengketa tapal batas lahan, masyarakat bisa meminta bantuan rebuk desa untuk menyelesaikan.
”Selain itu, rebuk desa dibentuk untuk memantau terhadap kemungkinan munculnya paham yang bertentangan dengan Pancasila di masyarakat. Laporkan saja ke Bhabinsa agar diselesaikan lewat rebuk desa. Jangan main hakim sendiri,” katanya dilansir dari Linkarutama.com.
Darmadi yang juga seorang guru itu menilai rebuk desa mampu menyelesaikan pesoalan warga karena melibatkan banyak pihak. Antara lain, aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat desa, serta Babinsa (Bintara Pembina Desa TNI AD), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). (Adv)