Lulus Seleksi, 350 Tenaga Honor Lambar Terima SK PTT

Bupati Lampung Barat (Lambar) menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) kepada salah satu Tenaga Honor. (Angga)

Lampung Barat – Bupati Lampung Barat (Lambar) menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) kepada 350 tenaga honorer yang telah lolos seleksi, di GSG Natha Margha, Kamis (20/9/2018). Turut Hadir Ketua DPRD lambar Edi Novial, Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir.S.H.,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, Kasat Pol PP Jaimin, dan Perwakilan OPD.

Parosil Mabsus mengucapkan, selamat atas diangkatnya para tenaga honorer menjadi pegawai tidak tetap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Tentu penganggkatan ini sangat membahagiakan, dimana hal ini menjadi harapan yang selama ini ditunggu-tunggu.

“Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) merupakan kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” ujarnya

Selain memenuhi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan pegawai, kebijakan ini juga untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat baik sebagai guru, tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi untuk diangkat statusnya menjadi PTT.

“Tahun ini sebanyak 350 orang dengan komposisi terbagi atas dinas pendidikan dan kebudayaan sebanyak 250 orang terdiri dari tu dan penjaga 50 orang, guru TK/Paud 67 orang, guru SD 121 orang dan guru SMP 12 orang. Polisi Pamong Praja sebanyak 22 orang, Pemadam Kebakaran sebanyak 4 orang. Tenaga kesehatan sebanyak 20 orang. Kecamatan dan kelurahan 35 orang, tenaga administrasi sebanyak 10 orang dan tenaga teknis sebanyak 9 orang,” terangnya.

Ia berharap, tenaga honorer yang baru diangkat sebagai PTT dapat bekerja secara maksimal. ”Karena tidak semua tenaga honor di Lampung Barat mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai tidak tetap pemkab,” tutupnya.

Sementara itu dalam laporan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs.Ismet Inoni M.M., selaku kepala pelaksana menerangkan, dasar dari kegiatan tersebut adalah UU nomor 6 tahun 1991 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Lambar. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015. Peraturan Bupati Lambar tahun 2018 tentang pengalihan tenaga kerja sukarela menjadi pegawai tidak tetap dilingkungan pemerintah setempat, dan bertujuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN yang belum dapat dipenuhi oleh dalam formasi pegawai negeri sipil. (Angga)

Redaksi TabikPun :