Maksimalkan Transparansi dan Pelayanan, PN Kotabumi Rilis Aplikasi Sipena

Wakil Ketua PN Eva M.T Pasaribu, Sekretaris PN M.Amal, Hakim Hengki.A Yao, dan Muamar A.M.Fariq, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Lampura menunjukan sistem pelayanan online. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) merilis aplikasi Sistem Peradilan Pidana (Sipena) Terpadu, Jumat (5/2/2021). Aplikasi ini dibuat untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.

Juru bicara PN Kotabumi Muamar A.M Fariq didampingi Wakil Ketua PN mengatakan, inovasi digital ini dapat memudahkan masyarakat mengikuti dan mengontrol proses jalannya perkara atau informasi lainnya.

“Terobosan ini bentuk komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik, karena website resmi ini bisa diakses siapa saja,” paparnya saat jumpa pers.

Di Sipena, lanjut dia, dapat diakses berbagai informasi secara umum, dan mempercepat proses penyelesaian perkara, seperti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Jadi Sipena Terpadu ini juga berkaitan dengan kepolisian, kejaksaan, dan rumah tahanan,” tutupnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :