Melawan, Spesialis Curas di Tanggamus Diganjar Timah Panas

BS (20) pelaku curas harus merasakan dinginya jeruji besi setelah berhasil diamankan Polsek Kota Agung. (Nanang)

Tanggamus – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) BS (20) akhirnya dapat dihentikan Polsek Kota Agung, Sabtu (14/7/2018). BS pun harus diganjar timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Pemuda asal Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus diketahui tak segan melukai korbanya menggunakan senjata tajam yang selalu dibawanya. Bahkan ditercatat telah enam kali melakukan curas di TKP berbeda, mulai dari curanmor dan jambret di wilayah Kota Agung Timur dan Kemiling Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, BS ditangkap, Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib. “Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di Gubuk perkebunan di atas Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” kata AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7) siang.

Lanjutnya, penangkapan awal tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau. Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

“Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA,” tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, 6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018). “Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,” jelas AKP Syafri Lubis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung. “Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, usai melakukan kejahatannya, pelaku kabur ke Tangerang. “Baru 3 hari pulang karena di Tangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,” tuturnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :