TULANG BAWANG– Dua tahun menjadi buronan petugas, dua pemuda berinisial H alias B (23) dan AS (26), warga Bujuk Agung kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang bernasib apes lantaran dibekuk saat akan melakukan aksi perampokan.
Keduanya diringkus polisi dan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena dituduh merampok karyawan PT. BNIL (Bangun Nusa Indah lampung) yang sedang membawa uang gajian untuk karyawan.
Kapolres Tulangbawang, AKBP. Raswanto Hadiwibowo,SIK,M.Si menjelaskan, pelaku dilumpuhkan/ditembak dibagian kaki, lantaran mencoba melawan menyerang anggotanya dengan senjata api rakitan.
“Dari pengakuan pelaku AS bahwa senjata api rakitan yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Talang Ceper Mesuji dibeli dengan harga Rp.1.000.000.
Sedangkan dari pengakuan pelaku berinisial H alias B bahwa sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, pelaku H alias B dan AS sudah dua kali merencanakan perampokan terhadap karyawan PT. BNIL yang membawa uang gajian namun rencana mereka selalu gagal karena adanya patroli polisi yang melintas di jalan.”ungkap AKBP. Raswanto.
“Anggota saya yang melakukan penangkapan terhadap pelaku H alias B dan AS terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena pelaku H alias B melakukan perlawan dan sempat baku tembak dengan anggota saya dilapangan.
“ Para pelaku akan dijerat dengan menggunakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan untuk pelaku berinisial AS juga akan dijerat dengan menggunakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tegas kapolres.
(Roby)