METRO – Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan pemuda berinisial MMA (23) warga Lampung Timur (Lamtim). MMA diringkus atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos., menerangkan, tersangka diringkus saat melintas di Jalan Wolter Monginsidi. Saat itu, lanjut dia, petugas melihat gelagat mencurigakan saat tersangka melintas, kemudian langsung melakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa badan, pakaian dan sekitar tempat tersangka, ditemukan plastik klip bening berisi daun kering diduga tembakau sinte,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Ia menambahkan, setelah ditemukan barang tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Metro. “Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tabikpun.com, tersangka merupakan warga Dusun II RT 003 Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lamtim. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Mahfi)