Modal Laptop, Honorer dan ASN di Metro Tipu Puluhan Korban Lewat SK Bodong

Satrekrim Polres Metro gelar konferensi pers pemalsuan SK di Polres setempat, Jumat (10/9/2021). (Adi)

METRO – Satreskrim Polres Kota menetapkan pria berinisal DS (40), warga Metro Timur, sebagai tersangka pemalsuan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Mewakili Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Kasat Reskrim AKP Andri Gustami menjelaskan, modus tersangka merupakan honorer Bidang Pengairan Dinas PUTR ini dengan mengaku memiliki saudara pejabat di lingkungan Pemkot Metro.

“Dengan begitu tersangka melakukan aksinya. Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai Rp. 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan,” katanya di Polres setempat, Jumat (10/9/2021).

Dengan begitu, lanjut Andri, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 547.500.000. Tersangka mendapat Rp 355 juta dan Rp 192 juta diberikan kepada salah satu oknum PNS yang terlibat.

“Awal ketahuannya, ada korban yang dateng ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan mengecek di BKPSDM. Ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.

“Puluhan SK bodong yang dibuat dia, dipalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM yang ia (DS) tiru. Ada pun oknum PNS tersebut berinisial RS dengan berhasil mengajak 25 orang,” bebernya.

Menurut Andri, Oknum PNS tersebut dikenai Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi. Sebab, statusnya PNS dan menerima hasil dari perekrutan SK bodong.

Sementara, menurut keterangan tersangka (DS), ia lakukan semua aksinya di rumahnya. Hasil dari SK bodong tersebut, ia gunakan untuk membeli sepeda motor, handphone, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.

“Ide awal ini saya dapat sendiri, saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan hal ini karena kebutuhan. Dan sudah saya lakukan sejak 3 bulan lalu. Untuk penempatannya hampir setengah dari seluruh dinas di Kota Metro,” pungkasnya.

Diketahui, jumlah orang yang terlibat sebanyak 3 orang, dua diantaranya oknum ASN. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya itu, DS dijerat pasal ganda, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Pasal 264 paling lama 8 tahun penjara, dan Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara. (Adi)

Redaksi TabikPun :