Modus Over Kredit, Debt Collector Gelapkan Innova 

IPTU Rizky Dwi Cahyo, Kasat Reskrim Polres Metro, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penggelapan mobil bermodus over alih kredit yang meresahkan warga, Jum'at (20/2/2026). (Mahfi)

METRO – Seorang debt collector berinisial MA alias Ari di Kota Metro, Provinsi Lampung, diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil kredit. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus over alih kredit yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti yang cukup. MA alias Ari, yang dikenal sebagai debt collector di Kota Metro, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik penggelapan mobil kredit yang merugikan korban.

Kasat menjelaskan, unit mobil yang diduga digelapkan merupakan Toyota Kijang Innova dan hingga kini keberadaannya belum diketahui. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Metro Utara.

Saat ditanya terkait proses penangkapan, IPTU Rizky menyebut tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penggelapan mobil di Kota Metro tersebut, meski belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk sampai saat ini tidak ada,” ujar Kasat saat menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan intervensi pihak lain, Jum’at (20/2/2026).

Menanggapi apakah adanya keterlibatan institusi atau lembaga tertentu yang membekingi oknum debt collector, Kasat Reskrim menegaskan hingga saat ini belum ditemukan bukti ke arah tersebut. Ia menekankan bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pelayanan melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum preman. Jadi saya tekankan, apabila ada oknum yang melakukan tindak kejahatan dari pekerjaan apa pun, akan saya proses dan tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA alias Ari disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat Kota Metro pada umumnya untuk segera melapor ke Polres Metro apabila menemukan praktik serupa atau tindakan melawan hukum lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mahfi)

Redaksi TabikPun :