Modus Setop Mobil, MH Berhasil Raup Puluhan Juta

Aksi curas MH terhenti di tangan Tekab 308 Polres Tanggamus. (Nanang)

Tanggamus -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap MH alias Tar (31) tersangka curas dengan korban Budiman (42) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Kamis (18/1/2018). Pelaku berhasil diamankan di Pekon Gunung Doh Bandar Negeri Semuong saat tengah bersama teman-temanya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.H., S.I.K., mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan laporan LP/B-791/X/2017/ Polda Lpg/Res Tgms tanggal 21 Oktober 2017 dengan kerugian korban senilai Rp. 7,5 juta.

“Tersangka melakukan aksi Curasnya bersama PA (35) dan AN (35). Saat ini kedua rekan tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya, Jumat (20/1/2018).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian terjadi pada, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya korban mengemudikan mobil bersama temannya Mahadi melintasi Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, tiba-tiba dihadang oleh 2 pelaku yang tidak dikenal dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.

”Kemudian memepet mobil dan meminta pelapor menghentikan mobilnya dengan alasan mobilnya menabrak orang. Setelah menghentikan mobil kemudian salah satu pelaku turun menodong teman korban Mahadi menggunakan senjata tajam badik dan satu pelaku lainya mendatangi korban merampas HP Samsung,” ulas Kapolsek.

Saat bersamaan datang lagi satu pelaku mengendarai sepeda motor langsung mendekat kearah korban, kemudian korban dibawa ke kebun tidak jauh dari jalan raya. Sambil menodongkan senjata ke arah perutnya, pelaku merampas uang milik korban Rp. 7 juta yang diletakan di kantong celananya.

”Berdasarkan keterangan tersangka, selain TKP tersebut, telah melakukan 4 kali aksi dibeberapa TKP lain. Diantaranya Curas di Bandar Sukabumi Kecamatan Wonosobo bersama PA (35), TG (37), SA (35) dan AN (35) pada November 2017 dengan cara menyetop truck kemudian merampas uang Rp. 15 juta,” urainya.

Kemudian berasksi di Pekon Simpang Bayur Kecamatan BNS memberhentikan travel bersama SA (35) dan PB (35) pada Oktober 2017, merampas Rp. 50 ribu, HP Oppo dan 2 HP Nokia. Ketiga di Pekon Gunug Doh, BNS menyetop R4 bersama SA (35) pada September 2017 merampas uang Rp. 500 ribu.

”Keempat beraksi di Pekon Sanggi Kecamatan BNS, menyetop Pick Up Carry bersama MA (30) dan NV (32) warga pada Januari 2018 merampas uang Rp 3 juta. Untuk TKP lain dalam pendataan dan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek sehingga dapat terungkap seluruh laporan tersebut,” tegasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti, HP Samsung Keystone 2 warna hitam diamankan di Polres Tanggamus.“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Devi Sujana. (Nanang)

Redaksi TabikPun :