Mesuji- Englis Siagian ( 33), Warga Pematang Siantar, Medan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lakalantas yang menewaskan Bripda Deni Sugil (30), warga Way Kekah Lampung Tengah.
Kasat lantas Polres Mesuji, AKP. Reza Komeini mewakili kapores AKBP. Purwanto Fuji Sutan menuturkan, meninggalnya bribda Deni murni Kelalaian Englis Siagian yang tak lain adalah sopir pengendara tronton jenis Mitsubishi dengan nopol BK 8492 CQ. Hal tersebut terlihat berdasarkan hasil oleh TKP serta atas pengakuan tersangka di perkuat para saksi mata kejadian yang menerangkan Englis pada saat kejadian sedang melintas tepatnya di KM 190-191, dari arah berlawanan arah (sumsel) muncul Brigadir Deni mengendarai sepeda motor Jenis Yamaha Vixion usai melaksanakan sholat jum’at di salah satu masjid di desa Wira bagun.
Saat itu Englis kehilagan Kendali dan masuk ke jalur berlawanan sehingga menabrak korban hingga Bribda Den tewas dilokasi kejadian.
Hingga kini berkas lakalantas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka di kenakan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU RI tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan dan denda 12 juta rupiah .(Ahmad)