Nataru, ASN Dilarang Bepergian

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Selasa (30/11/2021). (Adi)

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sedang persiapkan kebijakan dan surat edaran (SE) untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Ia mengimbau agar para ASN tidak melakukan liburan.

“Kebijakan kami sesuai dengan Inmendagri yang terakhir nomor 62 dan Instruksi Wali Kota terakhir. Yang jelas, pada 24 November hingga 2 Januari seluruh ASN tidak boleh cuti dan tidak boleh bepergian,” katanya, Selasa (30/11/2021).

Ia menegaskan, imbauan itu bukan hanya untuk ASN. Namun, berlaku bagi masyarakat Bumi Sai Wawai agar tidak bepergian hingga ke luar Provinsi.

“Untuk bepergian boleh. Tapi tidak boleh bepergian ke luar Provinsi, kalau hanya ke Lampung Tengah atau Bandar Lampung masih bisa, dan aturan dianjurkan juga untuk masyarakat,” tegas Bangkit.

Dijelaskannya, Pemkot Metro juga melarang adanya kegiatan perayaan ataupun kegiatan yang memicu adanya kerumunan massa hingga tanggal 2 Januari mendatang.

“Sejak tanggal 24 Desember, juga khususnya di tanggal perubahan tahun tidak ada perayaan apapun. Itu semua dilakukan agar tidak ada lonjakan Covid-19 gelombang ketiga. Karena sebagian daerah di Indonesia maupun di luar negeri juga sudah melakukan antisipasi ini,” terangnya.

Terakhir, Bangkit mengatakan, untuk menjamin ketertiban masyarakat pihaknya akan menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Untuk sanksinya nanti dari Satpol-PP dan Satgas Covid-19 akan beroperasi di tanggal 24 Desember hingga 2 Januari seperti tahun lalu kita Yustisi keliling. Kemudian akan melakukan penyekatan di beberapa jalan protokol. Selanjutnya, untuk ASN yang berlibur ke luar Provinsi akan kita berikan sanksi juga nantinya, tapi masih akan kita bahas lagi,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :