Ngamen di Lampu Merah, 12 Anak Punk Diciduk Satpol PP

Belasan anak punk digelandang ke Kantor PolPP menggunakan mobil patroli. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA Satpol PP Lampung Utara (Lampura) menjaring 12 anak punk yang mengamen di Lampu Merah Kebun Empat Kotabumi Selatan, Senin (23/9/2019). Kebanyakan anak jalanan yang terjaring Satpol PP masih ini berusia 12-20 tahun.

Dengan perawakan kumel, dilengkapi percing dan tato, mereka diangkut menggunakan mobil patroli menuju Kantor Satpol PP. Ada juga yang terlihat diborgol akibat mencoba kabur.

Kasatpol PP Lampung Utara, Pirmansyah mengatakan, belasan anak punk tersebut diamankan di tempat berbeda. Mereka diamankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

“Sebagai penegak peraturan daerah, kami mendapat banyak laporan dari pengemudi dan warga, kalau ada anak-anak punk yang mengamen di jalanan. Mereka tidak membuat onar, namun dinilai mengganggu ketertiban. Atas dasar itulah, kami kumpulkan mereka di kantor Pol PP, untuk dibina,” kata Pirmansyah.

Menurutnya, kegiatan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Pol PP Lampura. Pekan lalu, pihaknya juga sudah mengamankan anak punk yang berasal dari Martapura, namun sepekan kemudian kembali lagi.

“Kami tidak melarang ataupun menghalangi mereka untuk mencari makan. Setelah dilakukan pendataan, sebagai bagian dari pembinaan, mereka akan dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Dari ke 12 anak punk, sebagian besar berasal dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Timur hingga Sumatera Selatan. “Nanti kita pulangkan ke daerah asalnya,” tukasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :