PRINGSEWU – Operasi Antik Krakatau yang digelar Satnarkoba Polres Pringsewu selama dua pekan berhasil mengamankan 33 tersangka penyalahguna narkoba.
“Dalam operasi antik Krakatau 2021 yang digelar mulai 22 Maret hingga 4 April 2021 kami berhasil mengungkap 33 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang bandar, 3 orang pengedar, 8 orang kurir dan 16 orang pemakai,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K., dalam konferensi yang digelar di halaman Mapolres setempat, Jumat (9/4/2021) pagi.
Ia menjelaskan, penangkapan 33 tersangka dilakukan dibeberapa lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Gisting, Adiluwih, Sukoharjo dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Dari pemetaan kami, zona merah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu berada di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu,” paparnya.
Dari keseluruhan tersangka, lanjut dia, diamankan barang bukti 25,7 gram sabu, 0,39 gram ganja, 1 butir ekstasi, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 210.000 ribu.
“Kemudian tersangka yang berperan sebagai bandar jerat dengan pasal 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, selain fokus pada upaya penindakan terhadap para pelaku, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkoba.
“Kami imbau, kepada kalangan anak muda dan masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. (Nanang)