Tulang Bawang – Demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali lebih memfokuskan sebelas item. Yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak penerangan jalan PLN, Non – PLN, pajak BPHTB pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
Adapun Pedoman yang dijadikan suatu landasannya yakni Undang –Undang Negara Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009. Kepala Bappenda Tulang Bawang, Ria Kholdi mengatakan, dengan Berpedoman kepada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 tujuannya untuk mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan.
“Dalam hal ini, diharapkan jajaran (Bappenda) mampu melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kewenangan yang seluas-luasnya, bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,” ucap Ria Kholdi, Kamis (12/7/2018).
Dikatannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka dilakukan perluasan objek pajak daerah dalam penetapan tarif, dengan kebijakan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta Masyarakarat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. (Roby)