P21, Dua Spesialis Pencuri Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

Heri dan Mulyadi saat diperiksa di Kejari Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU – Polsek Pardasuka melimpahkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Heri Irawan (25) warga Dusun Sinar Jaya dan Mulyadi alias Mumul (27) warga Dusun Bangun Sari Pesawaran ke Kejaksaan Pringsewu.

Pelimpahan dua warga Pesawaran itu menyusul dinyatakan lengkap berkas kedua spesialis curat sepeda motor oleh Kejari Pringsewu. Sesuai surat nomor nomor : B-1390/N.8.16.8/Epp.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, S.H., mengatakan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti kejahatannya, Rabu (17/10/18) siang.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Harry Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kamis (18/10/2018) pagi.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berdasarkan laporan korbannya korban Misra (30) warga Dusun Sukamulya Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus pada 26 Januari 2018.

“Tersangka Heri Irwan ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Sinar Jaya Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu pukul 16.30 WIB. Kemudian tersangka Mulyadi dijuga ditangkap dirumahnya setelahnya,” jelas AKP Harry Suryadi.

Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R15 BE 6436 ZB milik korban Misra dengan cara merusak jendela rumah korban dan mengambil sepeda motor yang berada di dapur rumah korban.

Kapolsek menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, selain mencuri sepeda motor korban, mereka juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di 6 TKP wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus. Atas perbuatan kedua tersangka curat dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Meliputi Kecamatan Pardasuka 2 TKP, Gading Rejo 2 TKP, Bulok 1 TKP, dan di wilayah Pringsewu 1 TKP. Semuanya sedang dilakukaan identifikasi laporan-laporan masyarakat yang masuk dengan Polsek lainnya guna terangngya pengakuan tersangka,” imbuhnya. (Nanang)
Redaksi TabikPun :