www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Panitia Khusus (Pansus) toko modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah, meminta Bupati Mustafa segera menindaklanjuti rekomendasi untuk melakukan penutupan terhadap toko modern yang tidak memiliki perizinan lengkap.
“Kami minta kepada bupati Mustafa untuk segera melakukan penutupan sesuai dengan rekomendasi yang kami keluarkan. Jika tidak ditindaklanjuti artinya pemerintah membiarkan kekeliruan ini terjadi,” tegas Anggota Pansus toko modern I Kade Asian Nafiri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/5).
Ia mengingatkan, dalam peraturan perundang legislatif adalah unsur pemerintah yang bekerja secara bersama-bersama. Ia berharap, jangan sampai wacana kerja sama untuk memasarkan beras singkong melalui toko modern pemerintah mengabaikan nasib para pedagang kecil yang semakin tersisih dengan maraknya toko modern yang bebas beroperasi.
“Kami tahu Pemkab mempunyai wacana kerjasama pemasaran beras singkong Pemkab Lamteng dengan pengusaha ritel, namun jangan mengabaikan rekomendasi kami. Jangan hanya karena ada kepentingan, tapi malah mengangkangi peraturan. Kerjasama itu sejauhmana dapat menguntungkan masyarakat? Dengan perbandingan apa? Kami minta bupati segera bertindak,” tegasnya..
Setelah Pansus mengeluarkan rekomendasi penutupan, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari eksekutif. Menurutnya, Pansus tidak lagi memanggil rapat eksekutif lantaran keputusan Pansus sudah sangat jelas.
“Setelah rekomendasi keluar, kami hanya mempertanyakan tindaklanjut dari eksekutif. Terakhir dengan wabup, kami menanyakan tindaklanjut mereka atas rekomendasi yang kami keluarkan. Tetapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,“ pungkasnya. (Adv)