Pantau MPTPGRI, Anggota DPD RI Andi Surya Kunjungi Lamteng  

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Andi Surya lakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Kunker tersebut dalam rangka pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah setempat, dengan konteks melihat sampai sejauh mana tugas-tugas yang dihimbaukan negara, terkait Majelis Pertimbangan Tuntutan Perundangan dan Ganti Rugi (MPTPGRI).

“Karena DPD RI bukan hanya wakil rakyat saja, melainkan wakilnya pemerintah-pemerintah yang ada di Provinsi maupun Kabupaten. MPTPGRI ini‎ didalamnya biasanya diketuai dengan Sekertaris Daerah (Sekda) dan diawasi oleh Pimpinan Daerah setempat baik Bupati atau Wakil Bupati, Inspektorat dan pihak-pihak terkait dalam hal ini,” ujar Andi kepada awak media, usai berdiskusi dengan Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto beserta jajarannya di Aula Kopiah Emas Pemkab Lamteng, Selasa (10/1/2017).

Penelusuran tabikpun.com dalam kunkernya, Andi menanyakan‎ langsung oleh Wakil Bupati dan jajarannya, sampai sejauh mana kerugian-kerugian daerah yang ada di Kabupaten Lamteng. Ia menjelaskan, bahwa kerugian-kerugian tersebut disebabkan ada dua faktor, bisa utang piutang dari pihak ketiga ataupun Apartur Sipil Negara (ASN).

“Makanya ada langkah-langkah dari DPD RI untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila ada laporan yang tidak bisa diselesaikan ini dapat berdampak pada kinerja keuangan daerah dan menjadi opini keuangan. Apakah itu disclamer apakah dia wajar tanpa pengecualian atau sebaliknya,” katanya.

Intinya dalam hal ini, pihaknya akan mengukur bagaiman Lamteng ini bisa meningkat menjadi WTP‎ karena posisinya sekarang ada pada WTP. Ada langkah-langkah yang ditawarkan oleh BPK RI untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan langkah-langkah itu sudah diberikan dan diskusikan.

“Saya harap Pemkab Lamteng dimasa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mustafa-Loekman bisa menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara prosedural‎,” imbuhnya.

Ditanya terkait kerugian Pemerintah Daerah Lamteng yang sudah ingkrah, kenapa anggarannya harus dikembalikan ke khas negara, Surya menyatakan bahwa ‎itu sudah menjadi keputusan dari pengadilan. “Itu sudah menjadi keputusan pengadilan. Kita tidak bisa menginterpensi‎. Karena itu kehidupan yudikatif. Kalau keputusannya seperti itu, tinggal kita menggelar secara hukum, dan antispasi kita betul yang disampaikan pak Wabup, bagaiman kita bisa minta uang itu dikembalikan ke kas daerah Lamteng,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkab Lamteng bisa langsung berhubungan dengan Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan. DPD RI akan memediasi persoalan ini asalkan Pemkab Lamteng membuat laporan terlebih dahulu, baru nanti DPD RI memanggil Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama satu meja, bagaiman uang sebesar Rp 28 milyar lebih itu bisa masuk ke kas daerah Lamteng.

“Karena bagi Pemerintah Pusat uang itu gak banyak sebetulnya, tapi kita harus melalui prosedur untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi sudah saya sampaikan kepada Wabub dan jajarannya, tolong buat saja laporan ke kita. Dasar laporan itu baru kita bisa bekerja. Sehingga dengan mungkin kita bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk satu meja, apa yang akan kita sampaikan nanti,” ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyatakan, bahwa terkait aset di Lamteng sudah tidak ada masalah, kalau itu kaitannya dengan proses pemekaran wilayah tempo hari.”Kita juga sangat berterima kasih kepada DPD RI yang diwakili pak Andi Surya. Dengan kedatangan beliau ini kita terbuka wawasan bagaiman caranya kita meraih opini WTP tadi. Karena selama ini kita gak bisa mencapai opini WTP, disebabkan beberapa hal yang menjadi tunggakan. Sementara tunggakan-tunggakan itu tidak bisa kita tarik karena berbagai masalah,”ujarnya.

Orang nomor dua di Lamteng ini mengungkapkan, akan segera buatkan laporan ke DPD RI, ‎meminta bantuan untuk dimediasi antara Pemerintah Daerah Lamteng dengan Pemerintah Pusat, supaya uang yang ada di‎kementerian Keuangan hasil dari keputusan hakim dan pengadilan terhadap kerugian Daerah itu bisa dikembalikan lagi ke Khas Daerah Lamteng‎.”Lumayan duit Rp 28 milyar itu kalau dijadikan jalan 28 kilo nah itu ukurannya. Semoga dengan datangnya pak Andi ini ‎mudah-mudahan  bisa menyelesaikan masalah‎ yang ada di Lamteng,” harapnya.

Pasangan dari Bupati Mustafa ini menambahkan, bahwa utang piutang ini merupakan warisan dari Pemimpin sebelumnya. Ia menceritakan, bahwa beberapa waktu lalu ada kasus pidana‎. Dan keputusan dari pengadilan bahwa kerugian daerah itu bukan dikembalikan ke kas Daerah Lamteng, melainkan ke kas Negara.

“Beberapa waktu yang lalu kita memang sudah mengurus kekementerian. Jawaban dari kekementerian keuangan, bahwa kerugian negara itu belum diekskusi. Jadi logikanya buat saya, terlepas diekskusi atau belum, itu bukan kewajiban kita lagi, sudah kewajiban Pemerintah Pusat. Jadi kita taunya uang itu adanya disana, sudah masuk atau belum itu bukan urusan kita. ‎Kalau begini kan daerah yang rugikan, makananya masalah ini akan segera kita urus,‎” pungkasnya.(Mozes)

Redaksi TabikPun :