WAY KANAN – Pasca sehari dilantik Anggota DPRD Way Kanan dari Partai Hanura Doni Ahmad Ira resmi dilaporkan oleh warga ke Polisi terkait dugaan penyerobotan tanah.
Didampingi kuasa hukum Anton Heri, SH., 4 warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin berinisial YD, SS, ST, dan SK melayangkan laporan ke Polres Way Kanan, Selasa (20/8/2019).
“Hari ini kami melaporkan Dony yang diduga melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanah milik warga,” terang Anton.
Berdasarkan keterangan kliennya, tanahnya tersebut digusur menggunakan alat berat oleh terlapor. Dan saat dipertanyakan tentang kepemilikan, terlapor berdalih tanah tersebut milik nenek moyangnya.
“Sekira 1 minggu yang lalu, sekelompok orang menggunakan alat berat yang mengaku sebagai anak buah terlapor. Dengan sengaja menggusur tanah berupa sawah dan pohon karet milik warga,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, tanah tersebut milik klienya dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat. Ia menyesalkan perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
“Sebagai penasihat hukum saya sangat menyesalkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan yang diduga dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira. Beliau adalah wakil rakyat dan mestinya beliau tidak melakukan hal demikian karena seyogyanya wakil rakyat adalah sebagai penyambung lidah dan memperjuangkan hak-hak rakyat. Bukan sebaliknya malah menindas rakyat,” tutupnya. (Dian)