PRINGSEWU – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus tersangka bandar sabu berinisial FE (35) dan kurir berinisial TM (39), Selasa (12/1/2021). Penangkapan keduanya berkat pengembangan tersangka pemakai berinisal ES yang lebih dulu tertangkap.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap di kediaman FE (35) di Desa Gunung Aji, Kecamatan Pubian, kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Keduanya ditangkap berkat pengembangan pengguna narkotika berinisial ES. Sedangkan ES diamankan Satlantas Polres Pringsewu di Jalan Raya Sukoharjo kemarin,” ungkap, Kamis (14/1/2021).
Dari tangan FE didapat barang bukti satu buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shau dengan berat 9,85 Gram, 14 buah plastik klip berisi 7,00 gram sabu, 7 buah plastik klip kosong, dua buah plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital dan 7 bundel plastik klip kosong. Sementara dari saku celana TM didapat barang bukti satu buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shau dengan berat bruto 5,20 gram.
“Total berat sabu yang diamankan dari keduanya 21,85 gram,” katanya.
TM merupakan kurir yang biasa diperintahkan FE untuk mengambil atau mengantar sabu. Dimana TM mengaku per tiga harinya bisa meraup keuntungan Rp 700 ribu.
“FE mengaku menjalani bisnis terlarang tersebut karena tergiur keuntungan besar. Sedangkan TM sudah tiga bulan bekerja dengan FE. Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Nanang)