Pemakai ‘Nyanyi’ Bandar Keciduk

Ketiga tersangka bandar dan pemakai sabu kini diamankan Polsek Seputih Raman. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Tiga pria berinisial HU, ES, dan IH harus melewati tahun baru di balik jeruji besi. Ketiganya tersandung kasus narkoba jenis sabu sebagai tersangka bandar dan pemakai.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH., menerangkan, kali pertama penangkapan dilakukan terhadap HU warga Kampung Rama Kelandungan (RK) dan ES warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah (Lamteng). Saat diamankan, keduanya tengah asik menghisap sabu, sekira pukul 16.30 WIB, Senin (02/11/2020).

“Saat patroli bersama anggota kami mendapat info ada warga yang pesta narkoba, langsung kami meluncur ke TKP, ternyata benar dua tersangka sedang asik menghisap sabu,” ungkapnya, Selasa (3/11/2020).

Dari keduanya, lanjut dia, diamankan barang bukti 5 buah korek api gas, 2 buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu bekas pakai dengan bruto 0.08 gram, 2 buah bong dan pirek, 4 buah sumbu kompor korek api untuk bakar sabu, dan 1 buah pirek berisikan sabu bekas pakai.

“Setelah diintrogasi mereka mengaku membeli sabu dari IH warga Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah dengan harga Rp 200 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, anggota langsung menuju kediaman HI dan berhasil mengamankan tersangka bandar tanpa perlawanan. Ketiganya pun langsung dibawa ke Polsek Seputih Raman untuk dimintai keterangan.

“Pelaku IH ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 ribu hasil penjualan sabu,” bebernya.

Ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Mozes)

Redaksi TabikPun :