Way Kanan – Pelaku pemerasan di Jalan Lintas Sumatera yang kerap meresahkan pengguna jalan akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polres Way Kanan. Dua orang pelaku pemerasan digelandang ke Polres Way Kanan, Kamis (24/5/2018).
Dua pelaku pemerasan tersebut diketahui berinisial RS (23) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan dan DA (23) warga Kampung Negeri Baru Kec. Blambangan Umpu. Tugino (49) pengendara truk colt diesel yang menjadi korban keduanya mengaku dimintai uang Rp.500 ribu oleh kedua pelaku dengan memaksa agar menjadi anggota kawalan BN.
“Saya diberhentikan oleh 2 orang tidak dikenal mengendarai motor Honda grand warna hitam dan langsung mengatakan ‘kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp.500.000’. Setelah saya memberikan uang Rp.500.000 laki-laki tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobil. Baru saya diperbolehkan jalan,” beber Tugino kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menerangkan, kedua tersangka ditangkap di kediaman DA Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti uang pecahan Rp.400.000 telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan,” tukasnya. (Dian)