Pemkab Pringsewu Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syarat dan Ketentuanya

Ilustrasi. (red)

Pringsewu – Kabar gembira untuk masyarakat Pringsewu khususnya dan warga negara Republik Indonesia pada umumnya yang ingin mencoba menjadi abdi negara melayani masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bakal membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom.,Akt., C.A., Kabupaten Pringsewu menerangkan, Pemkab Pringsewu berencana menerima kuota sebanyak 381 CPNS.  “Hal ini berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.254 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya, Senin (10/9/2018).

Dari kuota sebanyak 381 CPNS tersebut, kata Fauzi, terdiri dari Formasi Umum, masing-masing untuk tenaga guru sebanyak 204, tenaga kesehatan sebanyak 107, serta tenaga teknis sebanyak 64. Kemudian untuk Formasi Khusus, yakni eks tenaga honorer K2 sebanyak 6 orang khusus untuk tenaga guru.

”Untuk persyaratan dan teknis, masih akan dirapatkan lebih lanjut dengan pihak BKN dan BKD provinsi pada rapat koordinasi penerimaan CPNS di Pontianak, Kalimantan Barat, 14 September 2018 mendatang. Yang jelas, pada prinsipnya Pemkab Pringsewu telah siap melaksanakan penerimaan CPNS pada tahun ini, yang rencananya  akan dibuka pendaftaran pada tanggal 19 September 2018 mendatang, melalui portal resmi yakni http://sscn.bkn.go.id,” ungkapnya.

Fauzi menambahkan, untuk mereka yang dapat mendaftarkan diri  pada penerimaan CPNS di Kabupaten Pringsewu  ini adalah para lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi minimal C. (Nanang)

Redaksi TabikPun :