Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Perda 

Pemprov Bekulu gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Kamis (1/7/2021). (Ist)

BENGKULUAsisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pemahaman secara filosofi maupun mengetahui tujuan dibuatnya suatu Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Kamis (1/7/2021).

Gotri menyebut, tak jarang Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ke DPRD belum lengkap dan dikembalikan kepada pemerintah daerah, lalu kembali ke OPD. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan memberikan pemahaman terkait pembentukan produk hukum daerah, sehingga penyampaian, pembahasan dan penetapan Raperda di DPRD bisa lebih cepat.

“Ketika Perda lebih cepat ditetapkan, maka turunan perda seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan sebagainya di level Provinsi bisa secara cepat dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menegaskan, agar para peserta sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah serius.

“Saya harapkan peserta serius untuk mengikuti sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2017 terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, karena ini penting. Setiap OPD perlu memahami terkait dengan penyusunan regulasi. baik itu Perda maupun Peraturan Kepala Daerah dan sebagainya,” tukasnya. (Rahmat)

Redaksi TabikPun :