LAMPUNG UTARA – Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Tangah, Lampung Utara (Lampura) diamankan Polsek Abung Tengah, Minggu (2/2/2020). Eka diciduk lataran meminjam motor Honda Revo Absolut BE 6188 JT milik tetangganya namun tidak dikembalikan.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kapolsek Abung Tengah Iptu Edy Juarsah menerangkan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Tengah di Jalan Dusun Talang Bakau Desa Pekurun Induk sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan korban Rahmad Okta Maulana warga Desa Pekurun RT/RW 05/03 Kecamatan Abung Tengah.
“Sepeda motor tersebut dibawa kabur pelaku dengan alasan meminjam untuk mengambil uang,” ujarnya, Senin (3/2/2020).
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB korban berangkat ke sekolah. Di jalan korban bertemu pelaku dan minta tolong diantar ke Desa Sri Bandung, karena merasa orang satu kampung, korban pun mengantar pelaku.
“Korban di tinggal untuk menunggu lebih kurang dua jam, merasa motornya tidak kembali, lantas korban pun menghubungi orang tuanya bahwa sepeda motornya dipinjam dan tak kembali,” tambahnya.
Pelaku yang kini tengah diperiksa di Polsek Abung Tengah mengakui telah menjual motor tersebut kepada orang tidak dikenal Ro 750 ribu. “Untuk kendaraan masih kita cari, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Adi/Yono)