Penataan Birokrasi, Disnakertrans Tahun Depan Dihapus

Wasis Riyadi perwakilan Pansus/Bapemperda DPRD Kota Metro saat menyampaikan terkait Raperda Kota Metro dalam rapat paripurna mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang setempat, Jum'at (21/11/2025). (Ist)

METRO – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta pengambilan persetujuan Raperda Kota Metro. Dalam rapat resmi tersebut, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan mengalami perubahan sebagai bagian dari penataan birokrasi yang dinilai penting bagi penguatan pelayanan publik.

Laporan Pansus/Bapemperda DPRD Kota Metro yang disampaikan Wasis Riyadi terkait Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak mengalami perubahan. Namun, lanjut dia, yang paling banyak mengalami penyesuaian adalah pada Bab 2, terutama pasal 3 yang menjadi dasar struktur kelembagaan daerah.

“Dimana yang semula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro tipe C tetap dengan tipe C dengan penambahan urusan pertanahan. Kemudian Dinas Sosial tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, terdapat perubah tipe menjadi A dengan nama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat,” jelas Wasis, Jumat (21/11/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tipe A mengalami perubahan menjadi tipe B. Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tipe C dihapus, sementara urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi digabungkan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, sebagai langkah efisiensi dan optimalisasi pelayanan ekonomi masyarakat.

“Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika yang semula tipe C berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik tipe B. Kemudian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian tipe B berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan tetap tipe B,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe A berubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap tipe A untuk menguatkan sektor ekonomi kreatif yang sedang berkembang. Dinas Perdagangan tipe C berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe B, mengikuti dinamika pertumbuhan sektor industri lokal.

“Badan daerah yang mengalami  perubahan antara lain adalah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A berganti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, tetap tipe A. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tetap mengacu tipe B,” bebernya.

Untuk Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tipe B, berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Perubahan lain di Bab 6, 7, 8, 9, dan Bab 10 yang selanjutnya akan menyusulkan, mengingat penataan OPD ini menjadi bagian penting dari sinkronisasi program pembangunan dalam APBD 2026. (Adv)

Redaksi TabikPun :