LAMPUNG UTARA – Spesialis pencuri hewan ternak yang sudah sangat meresahkan masyarakat, ditangkap Tim Srigala Utara, Polres Lampung Utara (Lampura). Tersangka Samsul Hadi dibekuk di persembunyiannya di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Senin (5/7/2021).
Akibat melawan, petugas terpaksa melakukan penindakan tegas terukur terhadap kaki sebelah kanan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Ryacudu Kotabumi, untuk mendapatkan perawatan medis.
Kanit Reskrim Polres Lampura IPDA Anton Prabowo mengatakan tersangka merupakan DPO Polres Lampura yang sudah diburu sejak 2 tahun lalu. Kali ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Mapolres Lampura. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Adi/Yono)