Pendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di KM 196

Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP I Wayan Budiarta. (Dian Pirasta)

Way Kanan – Satlantas Polres Way Kanan menetapkan pengemudi truk yang menabrak Bus Pariwisata hingga mengakibatkan satu korban tewas dan beberapa penumpang kritis pada, Minggu (22/4/2018) di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) KM 196 tepatnya di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu sebagai tersangka.

Sopir truk Mitshubisi Colt Diesel No Pol BA 8489 QU bernama Pendi Priadhi (27) yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Jambu Air Kecamatan Bukit Tinggi Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Budiarta menerangkan, penetapan tersangka terhadap sopir truk berdasarkan pengakuan supir itu sendiri. Ditambah juga keterangan saksi-saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya, sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka tadi malam. Berdasarkan pengakuannya bahwa dia telah lalai dalam berlalulintas karena menyalip kendaraan lain di posisi jalan tingkungan. Penetapan itu juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan hasil oleh tempat kejadian perkara,” bebernya, Senin (23/4)

Saat ini, tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, lanjut Kasat Lantas, untuk tujuh penumpang bus pariwisata yang mengalami luka berat, satu korban bernama Entin Suhartini dirujuk ke RS Urip Sumaharjo Bandar Lampung, dan satu korban bernama Yeyet dirujuk ke RS Abdul muluk Bandar Lampung. Sedangkan lima korban lainnya masih di rawat intensif di Rumah sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara.

“Untuk tujuh korban penumpang Bus pariwisata yang luka berat, dua di antaranya di rujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung. Sedangkan sisanya masih dirawat di Rumah Sakit Handayani,” tutupnya. (Dian)

Redaksi TabikPun :