Penerimaan P3K Lamteng Diduga Diwarnai Pungli, Nilainya Sampai Rp 30 Juta

Komisi IV DPRD Lamteng gelar hearing dadakan bersama K3S menindaklanjuti informasi dugaan pungli pada Calon P3K 2022. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Diduga terjadi pungli pada pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 ini. Informasi yang beredar, calon P3K dibandrol Rp 30 juta per kepala.

Hal tersebut terkuak dalam hearing dadakan Komisi IV bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terkait, Senin (10/10/2022). Pasalnya, informasi yang diperoleh Komisi IV, pungli dilakukan oknum K3S.

Anggota Komisi IV I Kade Asian Nafiri mengaku miris mendengar informasi tersebut, bagaimana akan lahir generasi penerus bangsa Indonesia yang baik, bila penerimaan tenaga pendidik harus diciderai oleh oknum yang kurang bertanggung jawab.

“Bahkan saya dapat informasi salah satu K3S mengatakan rincian arah uang tersebut. Rinciannya adalah BKD sekian, untuk provinsi sekian, dan untuk pusat juga ada. Sehingga ketemulah nilai nominal Rp 30 juta,” ketus I Kade Asian Nafiri saat hearing di Aula DPRD setempat.

Karenanya, lanjut I Kade Asian Nafiri, Komisi IV DPRD memberikan ultimatum kepada pihak-pihak terduga memungut sejumlah uang dengan dalil penerimaan dan pengangkatan P3K, mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua hari, atau pihaknya merekomendasikan kejadian ini kepada pihak penegak hukum.

“Sekali lagi saya mengharapkan, mudah-mudahan ini hanya isu yang tidak benar dan hanya praduga dan tidak terjadi di Lampung Tengah. Kalau ini memang terjadi saya meminta uang itu dipulangkan. Karena di kabupaten lain masih melakukan hal yang sama,” jelasnya.

I Kade Asian Nafiri mengaku sangat perduli terhadap guru. Terlebih Kabupaten Lamteng sangat membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas.

“Sebenarnya, saya tidak perduli bila kejadian ini di luar Kabupaten Lampung Tengah. Tapi di Lamteng, saya sangat perduli. Sekali lagi kalau memang ini terjadi tolong kembalikan, kalau tidak dikembalikan saya panggil lagi calon K3S dan saya mintai keterangan, dan kalau benar kejadiannya. Saya sikat semua yang terlibat,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua K3S Lamteng Sariman sangat mendukung apa yang menjadi temuan Komisi IV. Ia berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku pungli.

“Ya saya sangat geram mendapat kabar ini, saya harap dan sampaikan kepada pihak penegak hukum usut sampai tuntas. Jika terbukti benar melakukan pungutan tersebut, berikan sanksi sampai ke persidangan,” imbuh Sariman.

Sementara Ketua Komisi IV Muhammad Saleh Mukadam menegaskan, jika persoalan pungli merupakan persoalan yang sangat mengkhawatirkan. Karena indikasi uang pungutan sebesar Rp 30 juta diminta oleh oknum K3S, diduga diperuntukan untuk pihak pusat, Provinsi, dan BKSDM.

“Makanya kami Komisi IV minta dalam waktu dua hari uang itu segara dipulangkan. Kalau tidak dikembalikan, akan kami panggil seluruh calon P3K di Kabupaten Lampung Tengah dan pihak terkait untuk meminta seluruh keterangan. Dan akan kami laporkan ke pihak penegak hukum, jika tidak sanggup mengembalikan,” ucap Mukadam.

Ia menerangkan, urgensi penerimaan P3K sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB No 20 Tahun 2022. Dimana penerimaan K3S harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi kolusi dan Nepotisme.

“Tentu tidak dipungut biaya. Saya jelas sekali lagi, tidak dipungut biaya. Jelas semuanya,” tutup Mukadam. (Mozes)

Redaksi TabikPun :