Pengendara di Kota Metro Ramai Langgar Verboden

Dua petugas Satlantas Polres Metro sedang mengingatkan kepada pengendara roda dua yang melanggar rambu dilarang masuk (verboden), di Jalan Kyai Arsyad, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, Jumat (8/10/2021). (Adi)

METRO – Pengendara roda dua di Kota Metro ramai melanggar verboden. Dalam 10 menit, 15 pengedara diberhentikan Satlantas Polres Metro melanggar verboden (jalan dilarang masuk) di Jalan Kyai Arsyad, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.

“Ya, cukup banyak pelanggar. Namun hari ini kami hanya lakukan sosialisasi saja, mulai besok kami lakukan penilangan jika masih ada pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Metro AKP I Made Sudastra, Jumat (8/10/2021).

Ia mengakui, kurangnya sosialisasi dari pihak kepolisian membuat sejumlah masyarakat tidak mengetahui rambu-rambu jalan yang sudah ditetapkan sejak lima bulan lalu.

“Saya ingin masyarakat lebih tahu dan lebih tertib, maka kami lakukan sosialisasi kembali,” lanjutnya.

Sebenarnya, kata Made, rambu yang terpasang sudah sangat jelas, namun banyak masyarakat yang abai.

“Karena di depan kantor Samsat ini, kan, mobilitas pengendaranya sangat tinggi. Jadi ke depan kita juga bakal sosialisasi ke daerah verboden lainnya di Kota Metro,” pungkasnya.

Kesempatan sama, Eka (35), salah satu pelanggar asal Lampung Timur, tidak mengetahui bahwa ada rambu-rambu pelarangan itu.

“Iya, saya nggak tahu, makanya lewat saja. Dengan diingatkan dan diberitahu seperti ini, ke depan saya akan mengikuti aturan yang ada,” ucapnya.

Diketahui, Jalan Kiyai Arsyad, Metro Pusat, Kota Metro dilakukan pelarangan masuk mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Hal itu dilakukan agar efektifitas masyarakat dalam berkendara tetap terjaga. (Adi)

Redaksi TabikPun :