Penjudi Koprok Kocar Kacir Digerebek Polisi, Tiga Orang Masuk Bui

Tiga tersangka judi koprok dan barang bukti alat perjudian kini diamankan Polsek Rumbia, Rabu (17/2/2021). (Mozes)

LAMPUNG TENGAHOperasi Cempaka Krakatau yang digelar Polsek Rumbia menyasar kepada para penjudi koprok di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah (Lamteng). Tiga orang diringkus beserta alat judi koprok dan uang tunai.

Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri Susanto, SH., mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH menerangkan, ketiga tersangka diamankan yakni  berinisial EK (42), MJK (45), dan GYN (45), Senin (15/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Dua tersangka merupakan warga Kampung Bumi Nabung Timur dan satu lainnya  warga Bumi Nabung Ilir.

“Kami mendapat info ada perjudian koprok, dan langsung melakukan pengintaian kemudian melakukan penggerebekan. Berhasil diamankan tiga orang, yang lain berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu tempurung, satu lapak dadu, empat dadu, satu lembar uang Rp 50 ribu dan empat lembar uang Rp 5 ribu. Ketiga pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di mapolsek Rumbia guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga akan dijerat pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :