Penyalahguna Narkoba Adalah Korban, Harus Direhab

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swarsono saat diwawancarai awak media di Kantor Wali Kota Metro, Rabu (15/9/2021). (Adi)

METRO – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Edi Swarsono mengatakan penyalahguna narkoba adalah korban. Maka seharusnya direhab, bukan ditahan.

“Jika pengguna dimasukkan satu sel dengan bandar narkoba mereka akan didoktrin menjadi agen baru. Jadi penyalahguna itu harus direhabilitasi sesuai undang-undang nomor 35 tentang narkotika, penyalahguna itu adalah pasien yang harus diobati bukan dipidanakan,” kata dia usai kunjungan kerja di Kantor Wali Kota Metro, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan, faktor utama pengguna adalah daya rusak dan kerugian materi. Hal itu berdampak pada individu pengguna dan lingkungan sosial.

“Terutama kerugian jiwa. Setiap hari di Indonesia ada 30 orang yang meninggal karena narkoba. Tingkat kematian tertinggi nomor 3 setelah kecelakaan dan covid,” bebernya.

Setiap tahun, lanjutnya, pihak bandar narkoba akan memproduksi jenis narkoba baru. Saat ini, menurutnya ada sekitar 200 jenis narkoba yang beredar di Indonesia.

“Karena prinsip mereka (bandar narkoba) tiada satu perbuatan yang dapat dipidana jika tidak diatur konstitusi, mangkanya para bandar besar terus melakukan inovasi,” jelas Edi.

Ia menjamin, bagi siapapun keluarganya yang pengguna narkoba, akan dijamin tidak dipidana jika melapor pada pihaknya untuk diminta rehabilitasi.

“Jika ada keluarga pengguna, lapor pada kami, maka dijamin takkan pidana. Karena mereka wajib dirawat dan gratis. Pun identitas mereka akan kami rahasiakan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana mengaku dari 617 napi di Lapas setempat, 50 persen didominasi kasus narkoba.

“Jadi napi kasus Narkotika ada 339 orang. Untuk penyalahguna atau pemakai ada 198 orang,” ucapnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :