LAMPUNG TENGAH – Ada-ada ulah dan kenakalan generasi milenial di Lampung Tengah (Lamteng). Seperti yang dilakukan Endra (21) warga Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram, ia meminjam motor temanya dan lupa mengembalikan.
Akhirnya Endra pun dilaporkan pemilik motor ke pihak berwenang dengan tuduhan penipuan serta penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Seputih Mataram, Endra pun akhirnya diamankan petugas di pinggir ledeng Bandar Jaya, Selasa (2/7/2019).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik, M.Si., mengatakan, korban Arifin Kurniawan warga Dusun Rombong IX Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram yang merupakan teman pelaku meminjamkan motornya pada, Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BE 4753 JY dipinjamkan ke pelaku saat mereka di Halaman Balai Desa Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram.
Namun sejak dipinjamkan hingga, berselang 7 hari motor korban tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melaporkan kejadian dengan Nomor : LP/246-B/VI/2019/Polda Lpg/Res LT/Sek Semat, Tanggal 29 Juni 2019.
Selanjutnya Kapolsek Seputih Mataram bersama anggotanya melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir ledeng Bandar Jaya Barat berikut sepeda motor milik korban.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Mozes)