LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) hingga saat ini belum mengeluarkan izin keramaian. Namun bagi warga masih diperbolehkan menggelar hajatan meski tidak mengantongi izin keramaian, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Saat ini izin keramaian tidak kita keluarkan karena masih dimasa pandemi. Apalagi Lampung Utara berstatus zona oranye,” ujar Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/6/2021).
Menurut alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini, untuk hajatan seperti resepsi, kepolisian tidak melarang namun tetap memantau dan memonitor kegiatan tersebut. Pihaknya bersama pihak terkait juga terus menghimbau kepada masyarkat untuk membatasi kegiatan dan memperketat Prokes.
“Kami juga meminta agar warga yang menggelar hajatan tidak berlebihan mengundang tamu. Jangan sampai kegiatan masyarakat itu menimbulkan keramaian,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai Pasi Minpres FPU Indonesia Kontingen Garuda Polri (UNAMID) Darfur-Sudan-Afrika Utara di tahun 2017 ini.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada masyarakat untuk dapat menggelar hajatan, dengan catatan tetap mengedepankan prokes.
“Namun untuk acara musik seperti konser yang menimbulkan kerumunan, dengan tegas kami larang,” pungkasnya.
Diketahui, Lampura masih zona oranye atau resiko penyebaran Covid-19. Tercatat sebanyak 1.815 kasus terkonfirmasi. Dari jumlah itu, 1.505 orang dinyatakan sembuh dan 65 orang meninggal dunia. (Adi/Yono)