LAMPUNG UTARA- Kepolisian Resor ( Polres) Lampung Utara menggelar ungkap kasus di Halaman Mapolres setempat, Senin, (21/09/20) siang. Dari 38 kasus dan 30 pelaku aksi kejahatan, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan diringkus atas kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka ternyata telah beraksi di 9 TKP serta mengantongi senjata api ilegal jenis revolver.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono mengungkapkan, kasus lainnya berupa kasus pencurian dengan kekerasan ada 2 kasus dengan 3 pelaku, kemudian pencurian dengan pemberatan berjumlah 21 kasus kedapatan 12 orang pelaku. Sementara untuk kasus curanmor sebanyak 5 kasus, Kasus kepemilikan senpi illegal sebanyak 2 pelaku serta kasus tipu gelap ada 3 orang dan yang terakhir mengungkap kasus pencabulan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan mapolres Lampung Utara beserta barang bukti hasil kejahatan.
Laporan: Adi / Yono