LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan tersangka penadah motor curian berinisial SLM Als Mentul (38) di rumahnya, Rabu (17/06/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH., diwakili Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH., S.Ik., menerangkan, warga Dusun I, Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, merupakan jaringan jual beli motor hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 20 unit motor.
“Tersangka ini menadah motor dari pelaku curanmor berinisal DR yang saat ini statusnya DPO. Sedangkan DR beraksi berdasarkan pesanan pembelinya,” ungkapnya, Kamis (18/6/2020).
Ia menambahkan, penangkap dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor curian yang dilakukan tersangka SLM. Tersangka pun berhasil dibekuk di kediamannya.
“Kami juga mengamankan enam unit motor diduga hasil kejahatan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil kejahatan lainnya. Tersangka akan dijerat pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)