METRO – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro Lampung belum mengungkap dalang utama pengoplosan minyak mentah hasil tambang ilegal (illegal drilling) dengan BBM jenis pertalite yang diedarkan di sejumlah pertamini di wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Dari hasil penangkapan 2 orang terduga di jalan Patimura Metro Utara pada 09 april Kamis siang tersebut, kedua pelaku diduga bukanlah dalang utama di balik kegiatan pengoplosan BBM jenis subsidi, namun peran keduanya hanyalah sebatas kurir dan sopir yang tugasnya hanya mengantarkan ke sejumlah pertamini di wilayah Lampung Tengah dan Kota metro Lampung.
Dari penelusuran data yang dihimpun media, tersangka H dan A diduga kuat hanyalah pesuruh dari Bos mereka berinisial ‘J’ yang saat ini belum dibekuk.
Dari informasi beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tersangka H dan A baru bekerja sekitar 3 bulan ikut dengan J menjadi sopir dan kurir. Karena, ke dua tersangka sebelumnya hanyalah berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tukang cari kroto di dusun 01 Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah. Sumber mengatakan, aktivitas dugaan pengoplosan minyak cong tersebut sudah berlangsung lama. Sudah berjalan sekitar 5 tahunan di belakang rumah ‘J’ di Dusun 05 Bangun sari Kampung Buyut Udik, kecamatan gunung sugih, Lampung Tengah. Bahkan saking lamanya kegiatan illegal yang tidak tersentuh hukum tersebut, warga tidak heran dan kaget lagi melihat ratusan derigen yang ada di dalam pagar belakang rumah ‘ J’ , terduga bos pengoplos BBM tersebut.
Warga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena rumah terduga J dipagar keliling dengan tembok tinggi sekitar 3 meter yang diduga kuat agar kegiatan pengoplosan minyak illegal tersebut tidak terlihat. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap dalang di balik pengoplosan itu dan jangan hanya menangkap sopir dan kurirmya saja, mengingat perbuatan mereka sudah merugikan masyarakat hingga membuat kendaraan manjadi rusak.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Kasus ini menjadi sorotan karena praktik BBM oplosan dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi merusak kendaraan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 April 2026, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Metro.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (49) dan A (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BE 8516 IP yang digunakan untuk mengangkut BBM, yang diduga menjadi sarana distribusi BBM ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 derigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos, 33 derigen kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000, serta sejumlah peralatan pom mini. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penjualan pertalite oplosan yang telah berlangsung cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) sebelum dijual ke warung-warung pengecer.
“Modus operandi pelaku yakni mencampur tiga derigen pertalite dengan satu derigen minyak mentah, kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.200 per liter ke sejumlah warung yang memiliki pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro,” jelas Kasat, Jumat (10/4/2026).
Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah menjual BBM oplosan tersebut di sebuah warung pinggir jalan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal seperti ini, karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)