Polres Tuba Bekuk DM, Satu Dari Empat Pelaku Pembunuhan Suparji

Polres Tuba Bekuk DM salah satu pelaku pembunuhan Suparji. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DM (45) yang merupakan salah satu dari empat pelaku pembunuhan di Jalan Lintas Timur Kampung Tua Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangkan, DM warga Kampung Menggala Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur yang berprofesi sebagai petani ditangkap Satreskrim bersama Shabara dan Propam pada, Selasa (02/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 163 / V / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 26 Mei 2017 dengan korban Suparji Bin Sugimin (34) yang berprofesi tani merupakan warga Kampung Aji Murni Kecamatan Gedung Aji Tulang Bawang.

”DM bersama-sama dengan DN, HN, dan HD yang mana ke tiga rekan pelaku tersebut sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) melakukan pembunuhan terhadap korban Suparji yang terjadi, Kamis (25/05/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Awal mula terjadinya pembunuhan tersebut saat pelaku DM di telepone oleh keponakannya yang bernama Tika yang meminta dijemput di Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat lantaran tika ditinggalkan oleh Sundari yang pergi bersama korban Suparji yang bukan suami sah dari Sundari,” bebernya, Rabu (3/1/2018).

Setelah menjadi korban penganiayaan hingga tewas, tubuh Suparji ditinggalkan pelaku di di pinggir Jalan Lintas Timur Kampung Tua Kecamatan Menggala. (Roby)

Karena merasa khawatir, lanjut dia, pelaku DM, DN, dan HN langsung menyusul Tika dengan mengendarai 2 unit sepeda motor. Setelah bertemu dengan Tika pelaku DM, DN, dan HN langsung mencari korban Suparji yang sedang bersama Sundari yang juga merupakan keponakan dari pelaku DM.

”Kemudian korban Suparji langsung ditarik, dipukul, dan diikat oleh pelaku DM, DN dan HN kemudian korban Suparji langsung dinaikkan keatas motor lalu dibawa ke Kampung Tua,” tambahnya.

Saat korban Suparji sampai di Kampung Tua, pelaku DM, DN dan HN bertemu dengan pelaku HD di dekat warung makan dan fotocopy dan pelaku HD langsung memukuli korban Suparji yang masih berada diatas motor dalam posisi tangan masih terikat. Kemudian pelaku DM, DN, HN dan HD melanjutkan perjalanan, saat diperjalanan tepatnya di depan Perumahan Kampung Tua, korban Suparji lalu dijatuhkan oleh para pelaku dari sepeda motor.

”Kemudian pelaku DM mengecek keadaan korban dan ternyata korban Suparji sudah tidak bergerak lagi dan langsung ditinggalkan oleh para pelaku di pinggir Jalan Lintas Timur Kampung Tua Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang seolah-olah korban Suparji merupakan korban tabrak lari,” jelas dia.

Menurut keterangan dari pelaku DM, motif pelaku DM bersama-sama dengan pelaku DN, HN, dan HD melakukan pembunuhan terhadap korban Suparji dikarenakan kesal terhadap ulah korban Suparji yang telah mengganggu hubungan suami istri keponakannya Sundari dan Fadil serta telah meninggalkan Tika di Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Saat ini pelaku DM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Redaksi TabikPun :